Musim umrah 1440 H sudah dimulai lagi, ada beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi Arabia dan juga pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kemenag RI. 

Kebijakan tersebut meliputi Pertama, perubahan peraturan mengenai visa progresif, dimana awal di berlakukan visa tersebut hanya dikenakan kepada yang berangkat umrah pada tahun yang sama harus membayar tambahan biaya visa 2.000 real, aturan tersebut tidak berlaku lama pada tahun yang sama keluar lagi perubahan aturan visa progresif, dikenakan kepada setiap orang yang telah berangkat umrah dan berangkat lagi pada kurun waktu 2  tahun maka dikenakan biaya tambahan visa progresif  yang nilainya tetap sama tidak ada perubahan. Untuk keberangkatan tahun ini aturan visa progresif dari waktu pemberlakuannya mengalami perubahan di mana setiap jemaah yang telah atau pernah berangkat dan menggunakan paspor yang sama maka akan dikenakan visa progresif sebesar 2.000 real.
Jika dihitung dengan kurs dolar AS sekarang jatuhnya sekitar Rp 8.000.000, biaya yang luar biasa beratnya. Untuk menekan biaya visa progresif pada saat ini kita sarankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama  bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi membuka ruang agar sekiranya dapat di buatkan aturan bahwa penggantian paspor tidak  harus  menunggu habis waktu  masa berlaku paspor tetapi dengan cukup dibuatkan surat rekomendasi  dari Kemenag  seseorang dapat mengganti paspornya khusus yang akan ibadah umrah atau haji. Hal ini sekaligus untuk membantu memasukkan biaya paspor ke dalam kas negara. Kedua, biometrik, akhir-akhir ini  di kalangan penyelenggara perjalanan umrah sedang hangat diperbincangkan akan diberlakukannya persyaratan ­pengajuan visa harus melalui proses biometrik.
Pemerintah Saudi sudah menunjuk perusahaan Tasheel di Indonesia untuk me­layani permintaan masyarakat bagi  yang membutuhkan visa Saudi. Pemberlakukan biometrik  ini banyak ditentang oleh pemangku kepentingan di Indonesia, dengan pertim­bangan bahwa negara kita adalah negara kepulauan yang jumah penduduk  Islamnya paling besar dan hasrat untuk menjalankan ibadahnya ­sangat tinggi.
Pemberlakukan aturan harus biometrik tersebut ternasuk hak dari kerajaan Saudi, tetapi kita tetap berharap agar biometrik jika tetap akan dilaksanakan syarat nya ­jangan memberatkan umat artinya kantor yang melayani jasa pelayanan biometrik disiapkan di setiap kota dan kabupaten di indonesia 
Ketiga, sistem Sipatuh. Dalam menjawab banyak nya biro perjalanan yang tidak dan kurang bertanggung jawab Kementerian Agama memberlakukan aturan ­pengawasan biro penyelenggara umrah dengan sistem Sipatuh (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah Haji).  Manfaatnya sistem ini jika sudah terlaksana dan dilaksanakan dengan kebaikan membawa manfaat karena  setiap calon jemaah akan mendapatkan nomor pasti umrah (barcode), yang selanjutnya akan dapat mengikuti tahapan proses keberangkatan umrah dan da­pat diakses dari HP Android dan internet. Mudah-mudahan bermanfaat, tentunya ­aturan ini masih belum dapat menjawab setiap persoalan gagalnya berangkat umrah tetapi paling tidak bisa mengurangi penipuan umrah. Kerja sama kepolisian dengan kemenag harus tetap dilaksanakan khususnya untuk pencegahan di daerah ­masing-masing dan di setiap bandara di Indonesia tetap pengawasan pemeriksaan yang memberangkatan umrah harus lebih ditingkatkan karena yang tidak punya izin umrah masih dapat lolos karena tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan jemaahnya ke dalam Sipatuh.***

Wawan ­Ridwan Misbach
Pembimbing Haji dan Umrah Qiblat Tour

Artikel ini telah diterbitkan di HU Pikiran Rakyat 18-09-2018