Masjidilharam di Kota Mekah dan Masjid Nabawi di Kota ­Madinah merupakan dua masjid kebanggaan ­Rasulullah 
dan umatnya. 

Setiap orang yang beriman dipastikan memiliki keingin­an dan kerinduan untuk berkunjung ke kedua masjid ini. Oleh karena itu, fokus ­perjalanan ibadah haji dan umrah terkonsentrasi di kedua kota ini, yaitu Mekah dan Madinah yang kemudian muncul istilah ­haramain yang ­berarti dua tanah suci.
Kata haram memiliki dua akar kata yang berbeda. Pertama, ­ber­asal dari kata haruma-yahrumu yang berarti terlarang. Kedua, ­ditarik dari kata al-ihtiram, yang artinya kehormatan (al-Mahabah). Namun, sekalipun asal katanya berbeda, sebenarnya memiliki keterkaitan. Sesuatu yang terlarang disebut haram, karena ­jika itu ­dilakukan, berarti me­langgar ­kehormatan yang melarangnya. ­Allah melarang banyak hal adalah untuk menjaga kesucian syariat dan kehormatan dirinya. Oleh karena itu, jika se­seorang ­me­langgar­­nya, dia akan ter­jerumus dalam kenistaan dan ­kehinaan.
Penetapan Mekah sebagai tanah haram dapat diketahui dari ayat ­ke-91 Surat An Naml, ”Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang ber­serah diri.” Rasulullah sendiri bersabda, ”Sesungguhnya negeri ini telah disucikan oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka negeri ini (Mekah), adalah suci karena disucikan oleh Allah sampai hari kiamat; duri-durinya tidak boleh dicabut, hewan buruannya tidak boleh diburu, dan barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali oleh orang yang hendak mengumumkannya, dan ­tetumbuhannya tidak boleh ­ditebangi….” 
Mekah adalah kota perjuangan Hajar, istri Nabi Ibrahim as dan ibunda dari Nabi Ismail as. Kota Mekah juga tempat dilahirkan dan dibesarkannya Nabi Muhammad hingga kemudian diutus menjadi Rasul. Di kota ini Allah menempat­kan Baitullah (Kabah)  dan kawasan Arafah, yang karena keberadaannya, Mekah menjadi  tempat pelaksanaan puncak ibadah haji maupun umrah. Kota ini dijamin memberikan keaman­an untuk orang yang memasuki­nya (Ali Imran:97).
Mengenai Kota Madinah, Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Mekah sebagai tanah haram dan ia ­mendoakan penduduknya. Aku menjadikan Madinah sebagai tanah haram seperti yang dilakukan oleh Ibrahim terhadap Mekah, dan aku mendoakan agar sha’ dan mud-nya diberkahi dua kali lipat dari doa Ibrahim untuk penduduk Mekah.” (HR Bukhari & Muslim).
Di Madinah, terbujur makam manusia paling mulia, Rasulullah saw. Di Madinah juga tercium ­aroma jejak perjuangan Rasulullah dan sahabatnya. Beliau bertempat tinggal di kota yang awalnya ­bernama Yatsrib ini ­selama ­sepuluh tahun. Beliau menuntas­kan tugas kenabiannya di Kota Madinah sampai lahir ­suatu pemerintahan yang kokoh nan kuat, yang mengantarkan kepada ­kejayaan umat Islam, ­sampai ­Romawi dan Persia sang superpower itu akhirnya bertekuk lutut.
Sebagai penghormatan terhadap penetapan kedua kota ini menjadi tanah haram, terdapat adab/etika yang perlu diperhatikan bagi siapa pun yang memasukinya, ­diantaranya dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan ­menjauhi ­maksiat, memperbanyak sedekah, menghindari pertumpah­an darah, mengganggu hewan dan merusak pepohonannya, dilarang mengambil barang temuan kecuali untuk ­diumumkan selamanya.
Konon, Imam Malik tidak ­pernah mengendarai kendaraannya selama berada di Kota ­Madinah karena saking meng­hormati ­Madinah sebagai tanah haram. Demikian juga dengan ­Ibnu ­Abbas, ahli tafsir, sahabat bahkan kerabat dekat nabi ini berpesan agar ketika wafat, jasadnya tidak dimakamkan di Kota Mekah, ­karena malu kalau jasadnya terbaring di tanah haram (tanah mulia).***

Dikdik Dahlan Lukman
Pembimbing Haji Plus dan Umrah Qiblat Tour

Artikel ini telah diterbitkan di HU Pikiran Rakyat 12-11-2019