Kata umrah, sepanjang pengetahuan penulis, hanya dua kali disebut dalam Al-Qur’an. Itu pun dikumpulkan dalam satu ayat, yaitu pada ayat ke-196 Surat Albaqarah.
Firman Allah dalam ayat tersebut langsung menohok, ”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah….” Penggalan ayat ini menjadi salah satu dasar syariat haji maupun umrah. Sabda Rasulullah yang sangat terkenal terkait dengan ibadah umrah di antaranya, ”Umrah satu ke umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, sedangkan bagi haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.”
Berpijak dari bunyi ayat di atas, sebagian ulama menetapkan, hukum umrah itu sama dengan ibadah haji, yaitu wajib sedikitnya sekali dalam seumur hidup bagi yang memiliki kemampuan. Namun, tidak sedikit yang menghukumkan sunah saja. Di antara yang menjadi sandaran pendapat kedua ini, sabda Rasulullah tentang lima fondasi Islam yang hanya menyebut haji sebagai salah satu rukun Islam itu, tanpa menyebut umrah. Rasulullah sendiri, sepanjang hayatnya pernah berumrah 4 kali dan haji 1 kali.
Tampaknya, berpijak dari penggalan ayat di atas juga, baik haji maupun umrah hakikat adalah berkunjung ke Baitullah. Bedanya, kalau umrah dicukupkan dengan empat aktivitas saja, yaitu berihram, tawaf, sai, dan bertahalul. Ibadah haji dilengkapi keharusan wukuf di Arafah, mabit di Mina, dan Mudzdalifah, maupun melontar jamarat dan lain-lain. Setiap yang berhaji, pasti berumrah, tetapi tidak sebaliknya.
Aktivitas pertama dalam umrah adalah berihram. Allah telah menetapkan secara pasti tempat-tempat memulai ihram. Sebagaimana sabda Rasulullah, ”… Bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain, tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).”
Setelah mengucapkan labbaika umratan atau labbaika allahumma ’umratan di tempat yang ditentukan di atas, pelaksanaan rukun selanjutnya adalah tawaf, yaitu mengelilingi Kabah tujuh kali putaran dengan ketentuan senantiasa dalam keadaan bersuci dan menutup aurat sepanjang tawaf. Dimulai dan diakhiri di sudut Hajar Aswad. Posisi Kabah senantiasa berada di sebelah kiri.
Khusus bagi kaum pria, ada anjuran agar berlari-lari kecil di tiga putaran pertama, selain membuka dan memperlihatkan bahu sebelah kanannya sepanjang tawaf (idthiba’). Setelah selesai melaksanakan tawaf lalu menuju ke tempat salat yang letaknya berada di belakang Maqam Ibrahim untuk melakukan salat dua rakaat. Dalam salat ini, setelah membaca Alfatihah, pada rakaat pertama dibaca surat Alkāfirūn, sedangkan pada rakaat keduanya, dibaca Surat Al-Ikhlās.
Selesai tawaf dan salat di belakang Maqam Ibrahim, disunahkan kembali beristilam ke Hajar Aswad dan meminum air zam-zam.
Aktivitas selanjutnya adalah sai, yaitu berjalan antara Safa dan Marwah tujuh perjalanan, dimulai dari Safa dan diakhiri di Marwah. Pada saat sai, jemaah umrah tidak diharuskan senantiasa suci dari hadas (berwudu), dianjurkan untuk naik ke bukit Safa maupun Marwah untuk berdiri di sana sambil melihat Kabah, mengangkat tangan tinggi-tinggi, bertakbir, dan berdoa. Dalam setiap perjalanannya, setiap kali melewati lembah mendatar yang saat ini ditandai lampu hijau, bagi pria dianjurkan untuk berlari-lari kecil sambil memperbanyak istighfar.
Setelah berakhir perjalanan ketujuh (di bukit Marwah), aktivitas terakhir dari ibadah umrah adalah tahalul, yaitu menggunting rambut untuk mengembalikan dari kondisi ihram kepada kondisi kehidupan normal karena sepanjang berihram yang dimulai sejak mengucapkan niat sampai jatuhnya rambut tahalul itu, jemaah umrah harus menjaga diri dari berbagai larangan yang bermuara kepada tiga besaran, rafats (nafsu syahwati), fusuq, dan jidal (berbantah-bantahan).
Setelah bertahalul, tidak ada larangan memakai wangi-wangian, memotong kuku, berpakaian biasa, dan larangan-larangan lainnya. Bertahalul, menandakan selesainya prosesi ibadah umrah secara keseluruhan. Wallahualam.***
Dikdik Dahlan Lukman
Pembimbing Haji Plus dan Umrah Qiblat Tour
Artikel ini telah diterbitkan di HU Pikiran Rakyat 18-02-2020