Yaya Sunarya
Pembimbing haji dan umrah Qiblat Tour Serta Dosen FTK UIN SGD Bandung


Tingginya minat kaum Muslimin melaksa­na­kan haji dan umrah, menyebabkan perusahaan yang bergerak dalam biro perjalanan haji dan umrah menjamur di mana-mana. Ragam cara telah dilakukan  banyak orang, dengan maksud agar biro perjalanan haji dan umrah yang dikelolanya bisa eksis.

Berdasarkan pengamatan penulis, secara umum ada tiga tipe biro perjalanan haji dan umrah. Pertama, biro perjalanan haji dan umrah yang me­ngedepankan keuntungan pragmatis daripada pelayanan kepada tamu Allah. Tipe ini cenderung hanya mengejar material (finansial). Program haji dan umrah hanya dijadikan ”kedok suci” untuk me­raup sejumlah rupiah. Biro perjalanan haji dan umrah seperti ini hanya akan berumur sesaat. Artinya, tidak akan kuat bertahan lama, sebab jemaah yang pernah ikut bersamanya akan ”kapok” dan tidak akan menjadi pelanggannya. Pengelola biro perjalanan haji dan umrah ini cenderung ba­nyak menjanjikan dengan iming-iming berbagai kemudah­an serta fasilitas megah. Namun, pada kenyata­annya justru ia tidak bertanggung jawab, ma­lah tega menelantarkan dan menyengsara­kan je­maahnya. Biro perjalanan haji dan umrah sejenis ini selalu bermasalah dengan hu­kum. Bahkan, ti­dak sedikit pemilik/pengelola biro ini dihakimi massa (calon jemaahnya sendiri).
Kedua, biro perjalanan haji dan umrah yang me­ngedepankan keuntungan pragmatis sekaligus pe­layanan.  Pengelola pada lembaga ini akan berusaha sekuat tenaga memberikan pelayanan yang baik atau prima. Dengan pe­layanan yang baik, diharapkan suatu saat jemaah yang pernah bergabung dengan travelnya, bisa menjadi informan bagi keluarga, tetangga, dan ma­syarakat sekitarnya. Tipe travel kedua ini lebih berpegang teguh pa­da reward (balasan) dan punishment (hukuman) dari jemaah. Artinya, jika pelayanan baik, lembaga yang dikelolanya akan mendapatkan balasan be­rupa keuntungan material yang banyak pula. Akan te­tapi, jika pelayanan yang diberikan buruk, hukumannya berupa keuntungan material yang sedikit atau bahkan kerugian. Biro/Travel ini akan berjalan relatif lama, tetapi sayang belum mencerdaskan umat, sebab pengelolaan lembaganya ma­sih berpegang pada prinsip balasan dan hukuman dari manusia (jemaah). Dalam hal ini ada ketergantungan pada manusia.
Ketiga, biro perjalana haji dan umrah yang me­ngedepankan pelayanan holistik terhadap tamu Allah dibandingkan dengan mengejar keuntungan pragmatis. Tipe ini jauh lebih baik karena pemilik/pengelola biro/travel ini hanya fokus pada mu­tu (lahiriah dan batiniah) dengan melibatkan campur tangan Allah di dalamnya. Adapun urusan keuntungan material, itu diyakini sudah dijamin dan  diatur Allah SWT. Di sam­ping itu, keuntungan finansial merupakan konsekuensi logis dari mutu pelayanan holistik. Pelayanan holistik yaitu pela­yanan untuk meme­nuhi kebutuhan lahiriah (ja­sadiyah) dan batiniah (ruhiyah) umat, khususnya kepada para tamu Allah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Dalam hal ini, pelayanan yang diberikan bukan sebatas memenuhi kebutuhan jemaah untuk urusan makan, minum, tempat istirahat, transportasi, dan fasilitas lainnya. Akan tetapi, jauh daripada itu, pengelola biro/travel juga memberikan pe­la­yanan ibadah, bimbingan rohaniah, jalinan emosional, serta internalisasi nilai-nilai insaniah dan ilahiah, dengan harapan jemaah mampu menggapai haji/umrah yang mabrur. Begitu pun jika bi­ro/­travel ini menda­patkan keuntungan material, keuntungannya pun sebagian dibelanjakan lagi di jalan Allah, seperti memberangkatkan fakir miskin ke Tanah Suci, melakukan bakti sosial dan pendidikan, memberikan santunan kepada duafa, serta mem­beri bantuan untuk program-program umum yang mencerdaskan umat dan bermanfaat. Kiranya ­inilah tipe biro perjalanan haji dan um­rah yang ideal dan dambaan umat karena yang menjadi target utamanya bukan untuk mengejar-ngejar rupiah semata. Tidak pula ber­pegang pada reward dan punishment dari jema­ah atau ke­tergatungan pada manusia. Akan te­tapi, lebih me­ngedepankan prinsip ”memulia­kan tamu ­Allah, mengharap rida dan karunia-Nya”. ***


Artikel ini telah diterbitkan di HU Pikiran Rakyat 30-12-2014