Nabi Muhammad saw te­lah menetapkan batasan mikat bagi seluruh kaum ­Muslimin di muka Bumi ini. Bagi ­penduduk Madinah dan kaum Muslimin yang berada di Madinah, mikatnya di Dzul-Hulaifah atau dengan sebutan yang masyhur Bir Ali. Bagi penduduk Syam di Zuhfah, bagi penduduk Nejd di Qornul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam.

Mikat-mikat itu bagi orang-orang di jurusan tersebut dan bagi siapa pun yang melewatinya, yakni bagi yang akan melaksanakan umrah dan haji (fa-hunna lahunna wa liman ataa ’alaihinna). Bagaimana jika tidak datang ke tempat tersebut? Para sahabat memberi ketentuan jalan keluar yakni tempat sejajar dengan mikat seperti Dzatu ‘Irqin sebagai (hadwa) Qarnul Manazil. Begitu pula dengan Rabigh yang berdekatan mikat di ­Juhfah.” (HR Bukhori).

Ihram di mikat merupakan batas memulai ibadah umrah dan atau haji. Jika seseorang akan mengerjakan umrah maupun haji harus memakai kain ihram serta melafazkan ­niat ”Labbaik Allohumma ­umrotan. Labbaik Alloohumma hajjan.” Mikat digunakan dalam melaksanakan haji atau umrah.

Ada dua macam mikat. Pertama, mikat zamani yaitu batas berdasarkan waktu. Kedua, mikat makani yakni batas yang ditentukan berdasarkan tempat.

Ibadah umrah dan haji menjadi sempurna apabila dilaksanakan niat ihram di mikat. Tidak sah umrah atau haji yang tidak mengikrarkan niat ihram. Para alim ulama tidak bersilang pendapat dalam menetapkan hukum ihram di mikat.  Mereka sepakat bahwa hukumnya wajib. Apabila ada yang berniat di luar mikat, baginya telah melakukan pelanggaran, dan tidak boleh tidak harus kembali ke mikat atau membayar dam.

Bagimana dengan jemaah umrah atau haji dari Indonesia? Dalam hadis di atas tidak ditegaskan secara eksplisit. Namun, dapat disandarkan pada terobosan pemikiran para sahabat, yang berlandas pada ketetapan yang disebut nabi yakni dalam penetapan mikat. Hal itu khususnya bagi yang langsung ke Mekah, maka termasuk pada tempat sejajar dengan mikat seperti  Dzatu ‘Irqin sebagai (hadwa) Qarnul Manazil, atau Yalamlam atau berarti di dalam pesawat. Hal ini sesuai dengan arahan khusus bagi pesawat Saudi yang senantiasa memberikan panduan, saat melewati batas mikat.

Hanya akan timbul persoalan bagi pesawat-pesawat yang lainnya, seperti Garuda, Lion Air, Ittihad, dan yang lainnya. Lalu, apakah ada pengumuman bagi jemaah umrah atau haji yang turun di Bandara Jeddah?

Kenyataan riil di lapangan, ada kalanya muncul  pilihan berihram di pesawat atau di darat. Kemudian akan menjadi perdebatan apakah di Jeddah atau di pesawat. Tidak dapat dielakkan bahwa keduanya merupakan hasil dari ijtihad,  sehingga tidak dapat dinafikan antara keduanya. Masing-ma­sing memiliki keunggulan dan kelemahan.

Di pesawat keunggulannya yakni dihubungkan dengan tempat mikat yang disebut nabi, apakah Qarnul Manazil atau Yalamlam. Kelemahannya tentu menyangkut akurasi dan kecepatan pesawat. Keunggulan di Jeddah adalah hadwa, di darat leluasa untuk mandi sunah ihram dan salat sunah. Namun, sekarang ini waktunya sangat terbatas di Bandara Jeddah, tidak sebebas dahulu. Kele­mahannya berhubungan de­ngan mikat yang disebut nabi.

Oleh karena itu, pembimbing ibadah menempati posisi sentral dan sangat strategis untuk memberikan penjelasan kepada jemaah umrah dan haji yang sarat dengan pesan-pesan nilai dalam ibadah. Inilah bagian dari pelayanan prima.

Berhubungan dengan pene­tapan mikat, jangan sekali-kali memberikan penjelasan (syarah) yang mengundang keraguan (raib) dan kega­mangan bagi jemaah. Berikan keyakinan yang mantap, bahwa ihram di mikat menjadi bukti ketaatan yang total hanya kepada Allah swt untuk merealisa­sikan perintah-Nya dalam realitas kehidupann sehari-hari (tho’atan limtitsaali awaami­rillah). Wallahualam bissawab. ­***


Nandang Koswara

Pembimbing Haji Khusus dan Umrah Qiblat Tour

Artikel ini telah diterbitkan di HU Pikiran Rakyat 29-10-2019