JEMAAH haji dan para pengelola haji dari kalangan masyarakat yakni pengurus KBIH dan pengelola travel haji, seperti halnya warga negara lain, berhak memilih dan menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya di DPR.
Oleh karena itu, para jemaah memiliki hak pelayanan dan perlindungan selama ibadah haji melalui para wakilnya di DPR.
Wakil rakyat, baik secara tidak langsung karena berada di komisi lain, atau secara langsung karena berada di Komisi VIII DPR yang mengurusi haji, harus memberikan pertanggungjawaban kepada para pemilihnya termasuk para calon jemaah haji. Perhatian dan pertanggungjawaban tersebut meliputi tiga bentuk.
Pertama, menggagas dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan haji oleh Kementerian Agama. DPR periode 2014, sejak musim haji 2015 telah mendorong lebih dari 20 item peningkatan kualitas pelayanan bagi calon jemaah haji. Peningkatan tersebut antara lain penambahan jumlah makan di Mekah dan Madinah, pengurangan sebaran wilayah pemondokan yang asalnya tersebar di hampir seluruh Kota Mekah menjadi hanya di beberapa wilayah, peningkatan kualitas pondokan menjadi kelas hotel bintang tiga, mengurangi jarak pondokan ke masjid, peningkatan jumlah dan kualitas bus salawat, penyediaan makanan di bandara, hingga penyewaan ruang tunggu di bandara. Ada juga penambahan personel TNI dan Polri sebagai tim keamanan dan perlindungan, serta penambahan biaya kepada maktab untuk peningkatan pelayanan umum di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, tidak terkecuali pemberian makanan saat mabit/bermalam di Muzdalifah.
Pada 2018 ada peningkatan pelayanan yang lebih fenomenal yakni pergantian tenda di Arafah maupun Mina yang sudah dipakai lebih dari 20 tahunan, selain pelayanan keimigrasian Arab Saudi. Pemeriksaan keimigrasian yang biasa dilakukan di Arab Saudi, pada musim haji tahun 2018, beberapa bagian pemeriksaannya di lakukan di imigrasi Indonesia, sehingga sangat berpengaruh dalam kecepatan pelayanan di imigrasi bandara Jedah dan Madinah
Semua peningkatan itu berkat kerja keras dan kinerja Panitia Haji Kementerian Agama, yang didorong, diperkuat, dan diawasi oleh DPR terutama anggota komisi VIII yang memiliki komitmen dan pengetahuan tentang haji. Peningkatan kualitas pelayanan ini juga dilakukan DPR dengan revisi UU Haji dan Umrah yang insyaallah disahkan pada periode DPR sekarang.
Isi UU Haji dan Umrah yang baru ini antara lain penguatan eksistensi dan peranan KBIH. Jaminan UU untuk beberapa peningkatan pelayanan yang selama ini hanya diatur dan dijamin oleh keputusan menteri, penguatan sanksi bagi KBIH dan travel abal-abal yang melakukan penelantaran dan atau penipuan. Penulis, saat ini dipercaya sebagai Ketua Panja RUU Haji dan Umrah ini.
Kedua, penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Penetapan BPIH dibahas secara serius oleh pemerintah dengan Komisi VIII DPR. Komitmen dan pengetahuan haji dari anggota DPR sangat diperlukan untuk negosiasi dengan pemerintah dalam membahas berbagai item kegiatan dan besaran belanja yang harus dibayar oleh jemaah melalui biaya haji (BPIH). Pada 2015, DPR bisa menekan biaya haji Rp 7 juta dari yang diusulkan pemerintah.
Musim haji tahun 2019 pemerintah dan DPR sepakat tidak menaikkan biaya haji dengan tetap menjaga mutu pelayanan haji seperti standar tahun 2015, ditambah dengan pemasangan AC di Arafah dan penambahan jumlah bus selawat. Berkaitan dengan biaya haji, selain kegiatan penetapan BPIH, DPR periode sekarang juga membentuk dan mengaktifkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji. Dana setoran pertama calon jemaah haji yang dikelola BPKH sampai 2019 sekitar Rp 130 triliun. Uang ini dikelola dan diusahakan oleh BPKH agar memberikan manfaat tambahan dana bagi para jemaah haji yakni tambahan uang kepada norek virtual per jemaah setiap tahun dan subsidi biaya perjalanan haji pada saat akan berangkat haji. Subsidi biaya haji selama ini berkisar 25%-40% dari biaya total kebutuhan haji perjemaah.
Mulai 2019, selain mendapat subsidi pembayaran biaya haji saat berangkat, setiap jemaah juga mendapat tambahan uang yang dimasukkan BPKH ke nomor rekening virtual pribadi jemaah.
Ketiga, pengawasan pelayanan haji. Secara umum, mengawasi agar setiap jemaah mendapat hak bimbingan ibadah yang sesuai dengan sunah Rasul, mengawasi hak mendapat akomodasi dan fasilitas yang baik untuk ibadah, dan mengawasi perlindungan dan keamanan kepada jemaah.***
Artikel ini telah diterbitkan di HU Pikiran Rakyat 12-03-2019