JEMAAH  haji dan para ­pengelola haji dari kalangan  masyarakat yakni pengurus KBIH dan pengelola travel haji, seperti halnya warga negara lain, berhak  ­memilih dan menyampaikan ­aspirasinya kepada ­wakilnya di DPR. 


Oleh karena itu, para jema­ah memiliki hak pelayanan dan perlindungan selama ibadah haji  melalui para wakilnya di DPR.

Wakil rakyat, baik secara tidak langsung karena berada di komisi lain, atau secara langsung karena ber­ada di  Komisi VIII DPR yang me­ngurusi haji, harus memberikan pertanggungjawaban kepada para pe­milihnya termasuk para calon jema­ah haji. Perhatian dan pertanggungjawaban tersebut meliputi tiga bentuk.

Pertama, menggagas dan mendo­rong peningkatan kualitas pelayanan haji oleh Kementerian Agama. DPR periode 2014, sejak musim haji 2015 telah mendorong lebih dari  20 item  peningkatan kualitas pelayanan bagi calon jemaah haji. Peningkatan tersebut antara lain penambahan jumlah makan di Mekah dan Madinah, pe­ngurangan sebaran wilayah pemondokan yang asalnya tersebar di hampir seluruh Kota Mekah menjadi ha­nya di beberapa wilayah, peningkat­an kualitas pondokan menjadi kelas  hotel bintang tiga, mengurangi jarak pondokan ke masjid, peningkatan jumlah dan kualitas bus salawat, pe­nyediaan makanan di bandara, hingga penyewaan ruang tunggu di bandara. Ada juga  penambahan perso­nel TNI dan Polri sebagai tim keaman­an dan perlindungan, serta penambahan biaya kepada maktab untuk peningkat­an pelayanan umum di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, tidak terkecuali pemberian makanan saat mabit/bermalam di Muzdalifah.

Pada 2018 ada peningkatan pela­yan­an yang lebih fenomenal yakni pergantian tenda di Arafah maupun Mina yang sudah dipakai lebih dari 20 tahunan, selain pelayanan keimigrasian Arab Saudi. Pemeriksaan ke­imi­grasian yang biasa dilakukan di Arab Saudi, pada musim haji tahun 2018, beberapa bagian pemeriksaannya di lakukan di imigrasi Indonesia, sehingga sangat berpengaruh dalam kecepatan pelayanan di imigrasi bandara Jedah dan Madinah

Semua peningkatan itu berkat kerja keras dan kinerja Panitia Haji Kementerian Agama, yang didorong, di­perkuat, dan diawasi oleh DPR ter­uta­ma anggota komisi VIII yang me­miliki komitmen dan pengetahuan tentang haji. Peningkatan kualitas  pe­layanan ini juga dilakukan DPR dengan revisi UU Haji dan Umrah yang insyaallah disahkan pada pe­rio­de DPR sekarang. 

Isi UU Haji dan Umrah yang  baru ini antara lain penguatan eksistensi dan peranan KBIH. Jaminan UU un­tuk beberapa peningkatan pelayanan yang selama ini hanya diatur dan dijamin oleh  keputusan menteri, pe­nguatan sanksi bagi KBIH dan travel abal-abal yang melakukan penelantaran dan atau penipuan. Penulis, sa­at ini dipercaya sebagai Ketua Panja RUU Haji dan Umrah ini.

Kedua, penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Penetapan BPIH dibahas secara serius oleh pemerintah dengan Komisi VIII DPR. Komitmen dan pengetahuan ha­ji dari anggota DPR sangat diperlukan untuk negosiasi dengan peme­rintah dalam membahas berbagai item kegiatan dan besaran  belanja yang harus dibayar oleh jemaah me­lalui biaya haji (BPIH). Pada 2015, DPR bisa menekan biaya haji Rp 7 juta dari yang diusulkan pemerintah.

Musim haji tahun 2019 pemerintah dan DPR sepakat tidak menaik­kan biaya haji dengan tetap menjaga mutu pelayanan haji seperti standar tahun 2015, ditambah ­dengan pema­sangan AC di Arafah dan penambah­an jumlah bus selawat. Ber­kaitan de­ngan biaya haji, selain kegi­atan penetapan BPIH, DPR periode sekarang juga membentuk dan menga­ktifkan Badan Pengelola Ke­uangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji. Dana setoran pertama calon jemaah haji yang di­kelola BPKH sampai 2019 se­kitar Rp 130 triliun. Uang ini dikelola dan diusahakan oleh BPKH agar mem­berikan manfa­at tambahan da­na bagi para jemaah haji yakni tam­bah­an uang kepada norek virtual per jemaah setiap tahun dan subsidi bia­ya perjalanan haji pada saat akan berangkat haji. Subsidi biaya haji selama ini berkisar 25%-40% dari biaya total kebutuhan haji perjemaah.

Mulai 2019, selain mendapat subsidi pembayaran biaya haji saat berangkat, setiap jemaah juga menda­pat tambahan uang yang dimasuk­kan BPKH  ke nomor rekening virtual pribadi jemaah. 

Ketiga, pengawasan pelayanan haji. Secara umum, mengawasi agar setiap jemaah mendapat hak bimbing­an ibadah yang sesuai dengan sunah Rasul, mengawasi hak mendapat akomo­da­si dan fasilitas yang baik untuk iba­dah, dan mengawasi perlindungan dan keamanan kepada jema­ah.***


Sodik Mudjahid

Pendiri dan 
pem­bimbing utama ­Qiblat Tour, pendiri KBIH  Darul Hikam, dan ­Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.


Artikel ini telah diterbitkan di HU Pikiran Rakyat 12-03-2019